Selasa, 01 April 2014

Kasus Dilema Etik Keperawatan (Abortus)



3.1          Kasus Abortus
Ny. M seorang ibu rumah tangga, umur 35 tahun, mempunyai seorang anak umur 4 tahun, Ny.M. berpendidikan SMA, dan suami Ny.M bekerja sebagai PNS di suatu kantor kelurahan. Saat ini Ny.M dirawat di ruang kandungan sejak 3 hari yang lalu.
Sesuai hasil pemeriksaan Ny.M positif menderita kanker rahim grade III, dan dokter merencanakan untuk dilakukan operasi pengangkatan kanker rahim. Semua pemeriksaan telah dilakukan untuk persiapan operasi Ny.M. Menjelang dua hari operasi, Ny.M hanya diam dan tampak cemas dan binggung dengan rencana operasi yang akan dijalaninnya. Dokter hanya menjelaskan bahwa Ny.m harus dioperasi karena tidak ada tindakan lain yang dapat dilakukan. Dan dokter memberitahu perawat kalau Ny.M atau keluarganya bertanya, sampaikan operasi adalah jalan terakhir. Dan jangan dijelaskan tentang apapun, tunggu saya yang akan menjelaskannya. Saat menghadapi hal tersebut Ny.M berusaha bertanya kepada perawat ruangan yang merawatnya. Ny.M bertanya kepada perawat beberapa hal, yaitu:
“apakah saya masih bisa punya anak setelah dioperasi nanti”.karena kami masih ingin punya anak. “apakah masih ada pengobatan yang lain selain operasi” dan “apakah operasi saya bisa diundur dulu suster”
Dari beberapa pertanyaan tersebut perawat ruangan hanya menjawab secara singkat,
“ibu kan sudah diberitahu dokter bahwa ibu harus operasi”
“penyakit ibu hanya bisa dengan operasi, tidak ada jalan lain”
“yang jelas ibu tidak akan bisa punya anak lagi…”
“Bila ibu tidak puas dengan jawaban saya, ibu tanyakan lansung dengan dokternya…ya.” Dan setelah menjawab beberapa pertanyaan Ny.M. perawat memberikan surat persetujuan operasi untuk ditanda tangani, tetapi Ny.M mengatakan “saya menunggu suami saya dulu suster”, perawat mengatakan “secepatnya ya bu… besok ibu sudah akan dioperasi”tanpa penjelasan lain, perawat meninggalkan Ny.M.
Sehari sebelum operasi Ny.M berunding dengan suaminya dan memutuskan menolak operasi dengan alasan, Ny.M dan suami masih ingin punya anak lagi.
Dengan penolakan Ny.M dan suami, perawat mengatakan pada Ny.M dan suami” Ibu ibu tidak boleh begitu, ibu harus dioperasi agar penyakit ibu tidak parah, kita hanya berusaha” dan perawat meninggalkan pasien dan suami tanpa penjelasan apapun. Dan setelah penolakan pasien tersebut, perawat A datang ke Kepala ruangan dan mengatakan bahwa Ny.M menolak untuk operasi. Ny.M masih ragu karena dokter belum menjelaskan rencana operasi yang akan dilakukan, Kepala ruangan bertanya kepada perawat A “kenapa tidak dijelaskan” Perawat A menjawab “pesan dokter, saya tidak boleh menjelaskan tentang operasi tersebut, disuruh menunggu dokter…”, kepala ruangan mengatakan “ kalau begitu buat surat pernyataan saja” dan kita sampaikan ke dokter bedahnya. Dan sampai saat ini dokter belum menjelaskan operasi yang akan dilakukan pada Ny.M dan keluarga. Dan akhirnya pasien pulang. Beberapa hari kemudian Rumah Sakit mendapat surat keluhan dari keluarga Ny.M yang berisi ketidakpuasan dari pelayanan dimana Ny.M dirawat. Oleh karena itu pihak Rumah Sakit (pimpinan) menanggapi surat tersebut dan berusaha mencari tahu kebenaran kasus yang tejadi pada Ny.M dan akan mengambil tindakan bila ada unsure pelanggaran kode etik dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan staff Rumah Sakit.

3.2             Analisa Kasus
Sebelum menganalisa kasus diatas apakah merupakan pelanggaran etik atau dilema etik, hal pertama yang harus dilakukan oleh tim pencari fakta adalah mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan beberapa informasi yang diperlukan, baik dari internal maupun exsternal ruangan termasuk staf yang terlibat, perawat primer, kepala ruangan dan dokter yang merawat dan pasien/keluarga. Hal-hal lain yang menyangkut prinsip-prinsip moral dalam pemberian asuhan keperawatan dan berkaitan dengan standarisasi asuhan keperawatan yang diberikan (SOP). Pada kasus yang melibatkan Ny.M dapat dianalisa dengan beberapa hal menyangkut nilai-nilai etika, prinsip moral dalam professional keperawatan, Kode etik keperawatan (PPNI), hak-hak pasien, hak dan kewajiban perawat dan juga bentuk standar praktek keperawatan yang harus dilaksanakan pada pasien yang akan menjalani operasi. Bila diidentifikasi masalah-masalah yang mungkin merupakan pelanggaran etik yang terjadi dan merupakan data dari informasi yang dibutuhkan, adalah sebagai berikut:
1.      Berkaitan dengan prinsip-prinsip moral/etik dalam praktek keperawatan, yaitu:
            a.       Otonomi pasien
Pada kasus Ny.M. bahwa pasien menginginkan informasi yang banyak tentang tindakan operasi yang akan dilakukan terhadap dirinnya, informasi-informasi yang dibutuhkannya karena Ny.M berkeinginan bahwa ia masih ingin punya anak lagi dan  bila operasi dilakukan berarti pasien merasa tidak akan mempunyai anak lagi. Tetapi keinginan pasien untuk mendapat informasi yang lebih banyak tidak terpenuhi, hal inilah yang menjadi dilema bagi pasien sementara itu kondisi sakitnya akan membuat Ny.M tidak tertolong lagi. Penolakan Ny.M dan keluarga untuk dilakukan operasi merupakan hak pasien  tetapi, hak dan kewajiban perawat juga untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang optimal dengan membantu penyembuhan pasien yaitu dengan jalan dilakukan operasi.
            b.      Advokasi perawat terhadap pasien
Advokasi perawat yang dapat dilakukan pada kondisi kasus Ny.M, dapat berupa: penjelasan yang jelas dan terinci tentang kondisi yang dialami Ny.M, melakukan konsultasi dengan tim medis berkaitan dengan masalah tersebut, juga harus disampaikan bahwa Ny.M ingin mempunyai anak lagi. Bentuk-bentuk advokasi inilah yang memungkinkan tim baik keperawatan dan medis akan bersama menjelaskan dengan lengkap dan baik.
2.      Berkaitan hak-hak pasien
Pada teori telah dijelaskan bahwa pasien juga mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh perawat dalam praktek keperawatan, diantaranya yang berhubungan dengan kasus Ny.M. Pasien berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, pasien berhak memperoleh informasi terbaru baik dari tim medis dan perawat yang mengelolanya, pasien juga berhak untuk memilih dan menolak pengobatan ataupun asuhan bila merasa dirinya tidak berkenan.
Ny.M. merasa bahwa dirinya tidak memperoleh informasi yang diharapkannya, pasien berharap banyak informasi dan hal-hal yang berkaitan dengan kondisinya sehingga pasien dapat menentukan pilihannya dengan tepat. Apapun pilihan pasien dan keputusan pasien setelah mendapatkan informasi yang jelas merupakan hak autonomi pasien.
3.      Berkaitan Kode Etik Keperawatan (PPNI), yaitu:
            a.       Kewajiban perawat dalam melaksanakan tugas
Terdapat beberapa kewajiban perawat yang tidak dijalankan dengan baik dalam kasus Ny.M. diantaranya berkewajiban memberikan informasi, komunikasi kepada pasien, memberikan peran perlindungan kepada pasien, perawat wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk dapat menentukan pilihan dan memberikan alternative penyelesaian atas kondisi dan keinginan pasien dalam arti bahwa perawat wajib menghargai pilihan atau autonomi pasien. Sesuai kode etik keperawatan (PPNI) bahwa perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam melaksanakan tugas. Bila kewajiban diatas dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat memberikan kesempatan kepada Ny.M dan keluarga dapat berfikir rasional dan logic atas kondisi yang menimpannya.
            b.      Hubungan Perawat terhadap Pasien, tenaga kesehatan lain (dokter)
Pada kasus Ny.M terdapat beberapa dilema etik yaitu perawat tidak mampu mengambil suatu keputusan yang terbaik dari intruksi yang telah disampaikan oleh dokter seharusnya perawat mengklarifikasi atas apa yang disampaikan oleh tim medis. Dan perlunya tim konsultasi yang berkaitan dengan masalah-masalah yang tergambar pada kasus Ny.M. Tim inilah yang merupakan kelompok yang baik sebagai tempat untuk menjelaskan kondisi pasien. Tim inipun akan memberikan alternatif-alternatif atau masukan yang berarti tentang dampak dari tindakan dan bila tidak dilakukan tindakan. Tim ini juga terdiri dari beberapa profesi yaitu: medis, keperawatan, dan tenaga lain yang berkaitan dengan masalah Ny.M. Hubungan yang baik harus diciptakan sehingga pada setiap interaksi dengan pasien terjadi komunikasi yang terintegrasi dan menyeluruh sehingga informasi yang diberikan kepada pasien dapat sama dan saling menunjang.
4.      Berkaitan nilai-nilai praktek keperawatan professional.
Sifat altruism yang ditunjukan pada pasien Ny.M tidak terlihat sama sekali apalagi kepedulian “caring” terhadap Ny.M, seakan perawat mengabaikan pasien, selayaknya perawat menunjukan perhatiannya kepada pasien terhadap isu/kondisi saat ini sehingga dampak dari tindakan/pengobatan dapat melegakan bagi pasien. Disamping itu nilai kebebasan dalam menentukan sikap terhadap tindakan/pengobatan yang diambil oleh tim medis seharusnya perawat menggunakan kapasitasnya secara independent, confidence, serta menghargai hak pasien.

Nilai yang lain adalah menghargai martabat manusia dengan sikap empathy, respect full, yang dapat dijalankan oleh perawat menghadapi kasus Ny.M. Penting dalam melindungi hak individu, memperlakukan pasien sesuai keinginannya. Disamping nilai-nilai tersebut penting juga berkata jujur sesuai kebenaran, walaupun kadang-kandang kebenaran itu akan memberikan dampak yang tidak selalu baik, tetapi dalam nilai kebenaran ini yang penting adalah perlu dilihat kondisi, dampak dan apa keinginan pasien sehingga apa yang kita sampaikan kepada pasien dapat diterima dan dipertimbangkan dengan baik, apapun keputusannya dapat memberikan keduannya hal yang baik yang telah dilaksanakan.
5.      Tinjauan dari standar praktek dan SOP
Didalam standar praktek keperawatan pada pasien yang akan dilakukan operasi harus dipersiapkan baik fisik dan mental, termasuk memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan rencana operasi yang akan dilakukan. Saat penanda tanganan persetujuan operasi harus dijelaskan, walaupun kewajiban memberikan informasi hal tersebut adalah dokter yang akan melakukan operasi, tetapi perawat harus tetap mendampingi dan memberikan advokasi dan memberikan penjelasan lain secara lengkap agar pasien dapat menjalani operasi dengan baik. Didalam setiap SOP-pun hal ini telah diidentifikasi beberapa tindakan yang harus dilakukan pada pasien yang akan menjalani operasi, maka harus dilihat lagi apakah SOP di ruangan tersebut telah tersedia dan selalu diperbaharui.

3.3             Penyelesaian Kasus
Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat.
Perawat tidak membuat keputusan untuk pasien, tetapi perawat membantu dalam membuat keputusan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi dalam hal ini perlu dipikirkan, beberapa hal:
a.                   Siapa yang sebaiknya terlibat dalam membuat keputusan dan mengapa mereka ditunjuk.
b.                  Untuk siapa saja keputusan itu dibuat
c.                   Apa kriteria untuk menetapkan siapa pembuat keputusan (social, ekonomi, fisiologi, psikologi dan peraturan/hukum).
d.                  Sejauh mana persetujuan pasien dibutuhkan
e.                   Apa saja prinsip moral yang ditekankan atau diabaikan oleh tindakan yang diusulkan.

Dalam kasus Ny.M. dokter bedah yakin bahwa pembuat keputusan, jadi atau tidaknya untuk dilakukan operasi adalah dirinya, dengan memperhatikan faktor-faktor dari pasien, dokter akan memutuskan untuk memberikan penjelasan yang rinci dan memberikan alternatif pengobatan yang kemungkinan dapat dilakukan oleh Ny.M dan keluarga. Sedangkan perawat primer seharusnya bertindak sebagai advokasi dan fasilitator agar pasien dan keluarga dapat membuat keputusan yang tidak merugikan bagi dirinya, sehingga pasien diharapkan dapat memutuskan hal terbaik dan memilih alternatif yang lebih baik dari penolakan yang dilakukan.
Bila beberapa kriteria sudah disebutkan mungkin konflik tentang penolakan rencana operasi dapat diselesaikan atau diterima oleh pasien setelah mendiskusikan dan memberikan informasi yang lengkap dan valid tentang kondisinya, dilakukan operasi ataupun tidak dilakukan operasi yang jelas pasien telah mendapat informasi yang jelas dan lengkap sehingga hak autonomi pasien dapat dipenuhi serta dapat  memuaskan semua pihak. Baik pasien, keluarga, perawat primer, kepala ruangan dan dokter bedahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar